Dengan menggunakan Prestise, masyarakat dapat mengajukan izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali secara mandiri. Berikut keunggulan Prestise :
Berikut layanan utama kami dalam sistem Prestise
Terdapat 10 sektor perizinan dengan total kurang lebih 103 jenis izin wewenang Pemerintah Provinsi Bali yang dapat diajukan melalui Prestise
Dengan fitur ini, anda dapat memantau setiap proses permohonan izin yang anda ajukan secara realtime melalui sistem.
Izin yang terbit melalui Prestise merupakan Izin Resmi yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan fitur ini maka anda tidak perlu datang ke DPMPTSP Provinsi Bali hanya untuk mengambil izin yang sudah terbit. Dalam hal validitas izin yang terbit, kami bekerjasama dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) perihal penerbitan dokumen elektronik dengan TTE.
Jika terdapat hal yang perlu ditanyakan atau anda ingin memberi kritik dan saran terhadap sistem Prestise, silahkan hubungi kami melalui telepon di 0361-243804 atau melalui link dibawah
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur penilaian masyarakat terkait pelayanan yang diberikan di DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kualitas layanan kami, kami berharap anda berkenan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat dibawah.